Kebutuhan terhadap teknologi informasi sangat pesat. Hal ini
memberikan kecepatan dan kemudahan dalam mencari informasi dengan sumber yang
sangat luas. Ini menjadikan internet sebagai teknologi yang berkembang sangat
pesat. Akan tetapi, tidak hanya dampak positif saja yang dihasilkan dari
kemajuan internet, melainkan dampak negative yang tidak dapat dihindari,
seperti maraknya kasus kejahatan dalam internet (cybercrime) dan banyak
situs-situs yang menyediakan konten yang tidak sesuai dengan norma dan etika.
CyberCrime atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus “CyberCrime” di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya : email dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam program komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.
Pengertian
Cybercrime
Cybercrime
merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi
internet. Beberapa pendapat mengindentikkan cybercrime dengan computer
crime.
“…any illegal act requiring knowledge of
computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”.-
The U.S. Department of Justice
“any illegal, unehtical or unauthorized
behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”.- Organization of European Community Development
”Kejahatan
di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer
secara illegal”.- Andi Hamzah (1989)
Dari beberapa pengertian di atas, secara ringkas dapat
dikatakan bahwa cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan yang melawan
hukum berbasis kecanggihan teknologi, informasi dan internet.
Selama
ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai
berikut:
a. Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan
ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara
konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
b. Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan
jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi,
kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.
Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai
akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik
tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari
kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:
- Ruang lingkup kejahatan
- Sifat kejahatan
- Pelaku kejahatan
- Modus Kejahatan
- Jenis kerugian yang ditimbulkan
Jenis-jenis
Cybercrime
Berdasarkan
jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi
beberapa jenis sebagai berikut:
a. Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki
atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin,
atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang
dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.
b. Illegal Contents
Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data
atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan
dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah
penyebaran pornografi.
c. Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan
email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal
ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
d. Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data
pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya
dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
e. Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan
jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain,
dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion
merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan
atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer
yang terhubung dengan internet.
f. Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau
melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail
dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang
ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa
terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus
menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
g. Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri
nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan
di internet.
h. Hacking dan Cracking
Istilah hacker mengacu pada seseorang yang ahli
mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan
kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di
internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya
adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif.
Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari
pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan
virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan pelumpuhan disebut sebagai
DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan
melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
i. Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting
merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan
orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan
harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat
domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama
tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.
j. Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil
karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan
perangkat lunak).
k. Cyber Terorism
Suatu tindakan
cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara,
termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer. Beberapa contoh kasus Cyber
Terorism sebagai berikut :
·
Ramzi Yousef, dalang penyerangan
pertama ke gedung WTC, diketahui menyimpan detail serangan dalam file yang di
enkripsi di laptopnya.
· Osama Bin Laden diketahui
menggunakan steganography untuk komunikasi jaringannya.
·
Seorang hacker yang menyebut dirinya
sebagai DoktorNuker diketahui telah kurang lebih lima tahun melakukan defacing
atau mengubah isi halaman web dengan propaganda anti-American, anti-Israel dan
pro-Bin Laden.
Berdasarkan
Motif Kegiatan
Berdasarkan
motif kegiatan yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi dua
jenis sebagai berikut :
a.
Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal merupakan
kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini
biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan
semacam ini adalah Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain
untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Juga pemanfaatan media
internet (webserver, mailing list) untuk menyebarkan material bajakan. Pengirim
e-mail anonim yang berisi promosi (spamming) juga dapat dimasukkan dalam contoh
kejahatan yang menggunakan internet sebagai sarana. Di beberapa negara maju,
pelaku spamming dapat dituntut dengan tuduhan pelanggaran privasi.
b.
Cybercrime sebagai kejahatan ”abu-abu”
Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah
”abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau
bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Salah satu
contohnya adalah probing atau portscanning. Ini adalah sebutan untuk semacam
tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan
informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi
yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan
sebagainya.
Berdasarkan
Sasaran Kejahatan
Sedangkan
berdasarkan sasaran kejahatan, cybercrime dapat dikelompokkan menjadi beberapa
kategori seperti berikut ini :
a. Cybercrime yang menyerang individu (Against Person)
Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada
perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai
tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain :
- Pornografi
Kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang,
mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta
mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
- Cyberstalking
Kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan
seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan menggunakan e-mail yang
dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber. Gangguan
tersebut bisa saja berbau seksual, religius, dan lain sebagainya.
- Cyber-Tresspass
Kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain
seperti misalnya Web Hacking. Breaking ke PC, Probing, Port Scanning dan lain
sebagainya.
b. Cybercrime menyerang hak milik (Againts Property)
Cybercrime yang dilakukan untuk menggangu atau menyerang hak
milik orang lain. Beberapa contoh kejahatan jenis ini misalnya pengaksesan
komputer secara tidak sah melalui dunia cyber, pemilikan informasi elektronik
secara tidak sah/pencurian informasi, carding, cybersquating, hijacking, data
forgery dan segala kegiatan yang bersifat merugikan hak milik orang lain.
c. Cybercrime menyerang pemerintah (Againts Government)
Cybercrime Againts Government dilakukan dengan tujuan khusus
penyerangan terhadap pemerintah. Kegiatan tersebut misalnya cyber terorism
sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs
resmi pemerintah atau situs militer.
No comments:
Post a Comment